Sosialisasi Juklak Penerapan Standar Instrumen Pertanian (SIP) Spesifik Lokasi di BSIP Kaltim
BSIP Kaltim mengadakan kegiatan sosialisasi petunjuk pelaksanaan (juklak) penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi dengan narasumber dari Balai Besar Penerapan SIP, Nanik Anggoro Purwatiningsih, S.P, M.Si, di auditorium BSIP Kaltim, Rabu (30/10/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Ka Subbag Tata Usaha, penangggungjawab kegiatan Identifikasi SIP dan pejabat fungsional: Penyuluh, PMHP, PBT serta POPT di BSIP Kaltim.
Dalam pemaparan disampaikan kegiatan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi merupakan kegiatan untuk menghasilkan dokumen kebutuhan SNI spesifik lokasi sesuai dengan kebutuhan pengguna/pelaku utama/pelaku usaha/Lembaga penerap. Tujuan disusun juklak untuk mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi dan identifikasi di seluruh BSIP Provinsi dan menyediakan acuan kegiatan inventarisasi dan identifikasi di seluruh BSIP Provinsi. Keluaran dari juklak ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi Tahun 2024, data inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi, dan data kebutuhan untuk pengujian, pendampingan, dan usulan SNI baru/revisi yang diperlukan sebagai usulan dokumen PNPS.
BSIP Kaltim memaparkan progres kegiatan identifikasi SIP yang telah dilaksanakan Tahun 2023 yaitu identifikasi SIP komoditas pisang kepok grecek, dan kegiatan identifikasi SIP tanaman padi pada lahan tadah hujan yang dilaksanakan Tahun 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi alur penyusunan dan pengusulan PNPS kegiatan identifikasi SIP oleh BSIP Provinsi ke komisi teknis yang nantinya akan di koordinir oleh Balai Besar Penerapan SIP dalam pengusulan dokumen PNPS
(Program Nasional Perumusan Standar).